Tampilkan postingan dengan label Resensi Buku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Resensi Buku. Tampilkan semua postingan

Konsep Kesalehan Multikultural ala Abdul munir Mulkhan



IDENTITAS BUKU: Penulis: Abdul Munir Mulkhan; Judul Buku: Kesalehan Multikultural: Ber-Islam Secara Autentik-Kontekstual di Aras Peradaban Global; Editor: Muhammad Navis Rahman S.F.; Desain Cover: Panangan Sae; Setting/ Layout: Ayah Navis; Penerbit: Pusat Studi Agama dan Peradaban (PSAP) Muhammadiyah; Cetakan: Pertama, Mei 2005; Jumlah Halaman: viii + 236; Ukuran Buku: 14 x 20 cm.

REVIEW: Secara ideal, agama hadir di muka bumi ini untuk menjadi petunjuk dan solusi bagi manusia atas pelbagai persoalan yang ada dalam kehidupan mereka. Agama tidak hanya menetapkan visi kehidupan yang jauh ke depan, yakni akhirat, tetapi juga membimbing manusia dalam menapaki kehidupan mereka di sini dan saat ini, yakni kehidupan dunia. Namun, peran ideal agama atas kemanusiaan tersebut seringkali absen dalam keseharian mereka. Agama seringkali disempitkan maknanya hanya sebatas aturan dan tata cara ritual penyembahan manusia kepada Tuhan. Dengan demikian, di tengah kehidupan yang global dan modern seperti sekarang ini, agama seakan tak berdaya menjawab tantangan-tantangan yang ditimbulkan oleh kemajuan zaman. Jika agama adalah solusi kehidupan saat ini dan mendatang, lantas mengapa dia terkesan mandul dalam menghadapi persoalan-persoalan aktual manusia? Kemudian, apa yang bisa dilakukan oleh agama dalam menjawab tantangan modernitas dan globalisasi dengan pelbagai kompleksitas persoalannya? Buku ini berusaha mengemukakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu.

Ide kesalehan multikultural yang dikemukakan oleh penulis dalam buku ini dimaksudkan sebagai tindakan-tindakan positif dan bermanfaat yang bersumber dari keyakinan beragama dan diperuntukkan bagi seluruh manusia tanpa memandang etnis, kebangsaan, paham keagamaan, bahkan kepemelukan suatu agama itu sendiri. Sebab, di satu sisi agama senantiasa menganjurkan cinta kasih, kerukunan, dan perdamaian di antara umat manusia. Di sisi lain, perbedaan budaya, etnis, suku bangsa, dan agama merupakan kenyataan sejarah yang tak bisa dihindari. Tak selayaknya pesan-pesan kebaikan yang disampaikan oleh agama tersebut hanya menyentuh kepada agama dan golongan tertentu. Karena ini berarti agama mengabaikan realita sejarah (sunnatullah) yang seharusnya tak luput dari perhatiannya. Dengan demikian agama telah berbelok dari substansi ajarannya. Dalam konteks inilah gagasan yang disampaikan oleh penulis menjadi sangat relevan dan signifikan. Agama, menurut penulis, harus bisa mengatasi permasalahan manusia di mana pun dan kapan pun. Sebab, pada hakekatnya pesan-pesan kebaikan agama bersifat universal yang tak memandang waktu, tempat, etnisitas, kesukuan, budaya, bahkan institusi agama itu sendiri.

Buku ini merupakan kumpulan makalah yang disampaikan oleh penulis di pelbagai seminar, serta beberapa artikel yang dimuat di media massa. Untuk memetakan ide-ide yang mempunyai konsen pembahasan yang sama, penulis mengklasifikasi 18 tulisan yang ada dalam buku ini ke dalam tiga bagian. Bagian pertama berisi enam tulisan yang bertemakan pencarian autentisitas iman di tengah masyarakat plural. Enam tulisan di bagian kedua membahas tentang menghadang kemungkaran sosial, menggagas teologi kontekstual. Sedangkan enam tulisan terakhir mempunyai tema besar menghadapi tantangan global, mengusung dakwah dan pendidikan multikultural.

Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi beberapa dasawarsa terakhir ini telah membuka kesadaran baru umat manusia terhadap wilayah dan dimensi-dimensi kehidupan mereka, termasuk dalam hal keagamaan. Sebuah tradisi keagamaan mau tak mau harus bergumul dan bersinggungan dengan tradisi keagamaan lainnya. Dalam konteks inilah kesadaran baru tentang multikultural dan keberagaman suatu umat perlu dihadirkan. Maka, doktrin agama klasik yang cenderung eksklusif dan konservatif, menurut penulis, perlu ditafsir ulang sesuai dengan kondisi zaman yang melingkupinya. Keagamaan, dalam hal ini, haruslah dilihat dan dipahami secara kritis serta menempatkannya sebagai proses pencarian kebaikan dan kebenaran yang tak pernah usai (hlm. 41). Keberimanan semestinya ditempatkan sebagai kesadaran universal dari pengalaman kemanusiaan yang sebagian merupakan hasil dialog dengan lingkungan sosial dan alam, dan sebagian lagi sebagai sebuah legacy dari garis nenek moyang. Dari sikap kritis ini bisa dikembangkan suatu tafsir dan paham keagamaan yang membuka peluang pencapaian dunia peradaban baru yang dicerahi iman bagi kemanusiaan universal yang melampaui batas-batas kebudayaan dan pengalaman keagamaan personal.
Agama diciptakan oleh Tuhan semata-mata untuk kebaikan dan kepentingan umat manusia. Dia menurunkn wahyu berupa Islam sebagai al-din dengan maksud agar manusia bisa tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrah kemanusiaannya secara utuh. Inilah menurut penulis arti dan fungsi manusia sebagai khalifah Tuhan di bumi dengan tugas utamanya memakmurkan dan menyemarakkan kehidupan di bumi. Karena itulah, segala aktivitas yang berkenaan dengan agama hendaknya ditujukan untuk mewujudkan kebaikan-kebaikan terhadap sesama manusia. Kedekatan pada Tuhan atau kesalehan religius sudah semestinya tidak hanya diukur dari kemampuan dan prestasi spiritual seseorang, tetapi juga perlu dilihat dari kemampuan dan pencapaiannya dalam menyelesaikan pelbagai persoalan kehidupan duniawi (hlm. 53). Konsep kesalehan dan ketuhanan yang selama ini bersifat transenden dan jauh dari keseharian hidup manusia sudah saatnya didefinisi ulang sebagai rumusan ketuhanan yang lebih humanis dan menyejarah.

Dalam artikel terakhir di bagian pertama, penulis menekankan pentingnya memberikan ruang pemahaman keagamaan yang variatif, tidak tunggal, dan beragam. Semua pemahaman agama yang ada tak seharusnya dipertentangkan dan diklaim sebagai penghuni neraka. Setiap aliran dalam Islam tak tertutup kemungkinan mencapai kebenaran dan memperoleh surganya masing-masing. Ini berarti, menurut penulis, ada beragam surga sesuai media dan cara mencapainya yang seluruhnya berada di dalam tataran yang sama (hlm. 81). Bukankah aliran-aliran tersebut pada dasarnya juga mengakui Tuhan yang sama, yakni Allah? Di sisi lain,adanya aliran-aliran Islam yang tersebar di pelbagai belahan dunia seharusnya bisa dijadikan sebagai jejaring yang dapat menampung dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan umat Muslim khususnya, dan seluruh manusia pada umumnya. Penulis menganjurkan adanya jaringan global Islam dan agama-agama lain bagi pembangunan peradaban dan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia yang lebih baik. Agenda kemanusiaan bersama itulah yang seharusnya dikedepankan dengan mengesampingkan etnisitas, nasionalisme, kultural, maupun kepemelukan agama tertentu.

Pada bagian kedua, penulis mengemukakan banyak permasalahan sosial—terutama yang terjadi di Indonesia seperti korupsi, ketimpangan sosial, dan permasalahan lingkungan—dan menyayangkan minimnya peran agama untuk mengatasinya. Agama dan etika, menurut penulis, seakan sudah tak berdaya menghadapi nafsu hedonistik dan keserakahan manusia yang seringkali mengakibatkan kerusakan terhadap manusia lainnya. Oleh karena itu, agama perlu ditafsir dan dipahami ulang dengan melihat kondisi-kondisi mutakhir yang terjadi secara kontekstual, sehingga pada akhirnya agama mampu menjalankan perannya semula dan kembali kepada inti ajarannya untuk melakukan perbaikan (reformasi) masyarakat dan umat manusia.

Mengenai korupsi, penulis menganggapnya bukan sekadar tindakan pidana yang merugikan negara, menyebabkan kerusakan sistem sosial, ekonomi, dan politik, tetapi dia juga meusak sistem nilai dan moral agama. Menurut penulis, penyelewengan kekuasaan dan kewenangan bagi pengumpulan kekayaan pribadi atau kelompok bukan hanya mengkhianati amanat rakyat dan menghancurkan sistem demokrasi, tetapi dia juga merupakan pengkhianatan terhadap kemanusiaan dan pembangkangan atas ketuhanan atau kufur. Korupsi menjadi indikasi kekafiran kepada Tuhan ketika si pelaku sebenarnya tidak terlalu percaya bahwa Tuhan melihat apa yang mereka lakukan, dan tidak mempercayai bahwa Tuhan akan membalas setiap tindakan yang dilakukan manusia  (hlm. 108). Perlu pemaknaan secara kontekstual atas ajaran-ajaran agama yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Dengan demikian diharapkan agama dapat berperan secara efektif untuk menjamin praktik kehidupan yang adil, jujur, terbuka, dan sekaligus sebagai sistem kontrol diri dan kontrol sosial.

Menurut penulis, wahyu Tuhan yang diturunkan di bumi ada dua bentuk, yakni wahyu tekstual yang melembaga sebagai Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, dan wahyu Tuhan berupa sunnatullah yang berlaku bedasarkan fenomena-fenomena alam dan sosial. Manusia dalam hal ini bebas untuk memahami dan menafsirkan kedua wahyu Tuhan tersebut tanpa memandang keberagamaannya secara formal. Sebab, dalam Al-Qur’an sendiri manusia diperintahkan oleh Tuhan untuk senantiasa mengamati, meneliti, memahami, dan merenungkan ayat-ayat Tuhan, baik yang tekstual maupun yang berupa fenomena alam. Dengan pengamatan dan perenungan itu diharapkan dapat lahir kesadaran akan kekuasaan Tuhan, serta lahirnya temuan-temuan baru yang bermanfaat bagi kehidupan manusia.

Dalam artikel keempat di bagian dua, penulis memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kaum tertindas (mustadh’afin). Dalam hal ini, Islam sebagai agama yang membela kaum tertindas sangat menekankan pentingnya menolong dan membantu mereka. Lahirnya Islam sendiri diwarnai dengan perjuangan membela orang-orang Muslim Makkah dari penindasan yang dilakukan oleh para pembesar Quraisy. Menurut penulis, tindakan paling awal dari risalah kenabian Muhammad adalah pembebasan masyarakat dari struktur sosial, ekonomi, dan politik yang feodalis dan kapitalistik untuk diletakkan pada strutur baru berdasarkan keesaan Tuhan (tauhid) tanpa hegemoni dari apapun dan siapapun (hlm. 135). Karena itulah pada masa-masa ini ayat-ayat yang turun kebanyakan concern pada ketuhanan dan pembebasan sosial. Misalnya surat Al-Ma’un yang mengecam keras bagi mereka yang tidak memerhatikan orang miskin dan anak yatim. Bahkan mereka ini dianggap sebagai pengkhianat agama (yukadzdzibu bi al-din).

Kemudian pada bagian ketiga yang mengusung tema besar pendidikan multikultural, penulis mengelaborasi pentingnya pendidikan agama yang mengedepankan kesadaran akan pluralitas dalam kehidupan dan menghargai perbedaan yang ada. Perbedaan dalam agama-agama tak sepatutnya ditonjolkan, tetapi titik persamaanlah yang seharusnya dijadikan sebagai simpul yang akan menyatukan perbedaan tersebut. Karena itulah konsep keimanan, menurut penulis, seharusnya tak dipahami sebagai sekadar percaya pada adanya Tuhan dengan segala sifat-Nya, tetapi juga bukti nyata kesediaan menerima pengakuan orang lain atas Tuhan dengan cara mereka sendiri. Kesalehan seharusnya tak sekadar dilihat dari ritual formal, tetapi juga kemanfaatan hidupnya bagi orang lain. Dalam hal ini, pendidikan memegang peranan yang signifikan. Pendidikan seharusnya tak melulu difokuskan pada wilayah kognisi, tetapi ditekankan pada penyadaran umat atas keberadaan Tuhan dan pengayaan pengalaman berbuat baik yang dirasakan manfaatnya bagi semua orang dengan beragam agama dan paham keagamaan. Dengan cara itulah kesalehan dari pemeluk agama-agama yang berbeda akan mungkin membuat manusia menjadi lebih saling memahami, menghormati, dan pada akhirnya saling menerima keberadaan masing-masing (hlm. 164).

Penulis sangat intens dalam menekankan pentingnya pemahaman keagamaan yang inklusif. Inklusifisme dalam beragama meniscayakan seseorang untuk menerima perbedaan agama yang ada sebagai sebuah kenyataan sejarah, serta memahami bahwa Tuhan yang menjadi obyek pengabdian dan peribadatan semua agama adalah mengacu pada Tuhan yang sama. Menurut penulis, Tuhan bagi pemeluk agama tertentu juga merupakan Tuhan yang diyakini oleh pemeluk agama lain. Demikian juga dengan surga Tuhan yang ingin dicapai di akhir kehidupan, adalah surga yang diyakini oleh pemeluk semua agama (hlm. 188). Persoalan siapa Tuhan dan apa agama yang dipeluk manusia sebenarnya telah final dan tak perlu diperdebatkan lagi. Permasalahan bersama yang perlu dicarikan solusinya saat ini adalah bagaimana membebaskan manusia dari kemiskinan, kebodohan, dan ketertindasan, bagaimana meningkatkan kualitas kehidupan manusia dengan lebih baik, serta bagaimana menciptakan kerukunan dan perdamaian antarumat manusia.

Dalam dua artikel terakhir di bagian ketiga, penulis menggagas ide tentang perlunya dakwah kultural yang bisa diterapkan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Menurut penulis, dakwah kultural akan menyajikan Islam dalam beragam menu yang berbeda bagi masyarakat dengan kondisi budaya yang berbeda pula. Bagi masyarakat pedesaan misalnya, atau masyarakat profesional perkotaan, lebih cocok dijamu dengan tema-tema tentang tasawuf dan spiritualitas. Sedangkan bagi kalangan abangan, dakwah lebih mungkin untuk dilakukan dengan menu minimalis melalui spiritualisasi atau sufistikasi. Dakwah kultural ini sebenarnya merupakan penegasan kembali fungsi dan arti hakiki dari dakwah yang dilakukan berdasarkan kondisi obyektif umat. Sebab, pada hakekatnya dakwah ialah mengubah dan mengembangkan kehidupan umat secara bertahap. Dakwah kultural, dengan demikian, adalah pengakuan dan penghormatan setiap perubahan yang dilalui seseorang atau masyarakat sebagai tahapan-tahapan keislaman mereka (hlm. 225). Konsep dakwah seperti ini merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Al-Qur’an misalnya, dalam mengharamkan minuman keras tidak melakukan secara langsung, tetapi tahap demi tahap secara gradual. Hanya dengan cara seperti itulah Islam bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. [*]

Demokrasi Religius Ala Nurcholish Madjid dan Amien Rais



IDENTITAS BUKU: Penulis: Idris Thaha; Judul Buku: Demokrasi Religius: Pemikiran Politik Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais; Editor: Taufiq; Desain Sampul: Yudiarto Iskandar; Tata Letak: Qomar NS; Penerbit: Penerbit Teraju, PT Mizan Publika; Cetakan Pertama: Februari 2005; Jumlah Halaman: xxi + 356; Ukuran Buku: 14 x 20 cm.

REVIEW: Buku ini berusaha menggali pemikiran dua tokoh besar Islam di Indonesia, yakni Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais, mengenai hubungan antara Islam dan demokrasi di Indonesia. Pembahasan ini tentu tidak terlepas dari tiga variabel penting yang saling berkaitan, yakni Islam, demokrasi, dan Indonesia. Mengenai kaitan antara dua variabel pertama—Islam dan demokrasi—telah banyak melahirkan diskursus dan perdebatan di kalangan para ulama dan intelektual Muslim di seluruh dunia. Di antara kelompok Muslim ada yang menerima demokrasi, ada pula yang menolaknya, serta ada yang menerima dengan beberapa catatan. Sedangkan dalam konteks Indonesia, ketiga model hubungan tersebut—menerima, menolak, dan menerima dengan catatan—juga sama-sama hidup dan berkembang. Dalam konteks inilah penulis buku ini merasa curious untuk mengetahui di manakah posisi Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais di antara ketiga model tersebut. Bagaimanakah pemikiran dan pandangan kedua tokoh ini mengenai Islam dan demokrasi dalam kaitannya dengan praktik kehidupan politik bangsa Indonesia, tempat mereka hidup dan tinggal. Melalui buku inilah penulis berusaha mengemukakan jawaban-jawabannya.

Penulis membagi buku ini ke dalam enam bab. Bab pertama adalah pembukaan yang berisi pengantar menuju wacana. Bab kedua membahas tentang demokrasi dan sistem Syura dalam Islam. Selanjutnya, dalam bab ketiga penulis menyajikan pembahasan mengenai biografi pemikiran dan aksi politik kedua tokoh. Bab keempat membahas praktik demokrasi di Indonesia, serta pandangan kedua tokoh terhadapnya. Pada bab kelima penulis menjelaskan pemikiran politik kedua tokoh mengenai Islam dan demokrasi. Bab terakhir adalah kesimpulan. Dalam bab ini penulis menyajikan pemikiran kedua tokoh mengenai apa yang disebutnya sebagai “demokrasi religius” ala Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais yang patut diterapkan dalam kehidupan politik-pemerintahan bangsa Indonesia.

Terkait dengan demokrasi, penulis menjelaskan bahwa sebenarnya sistem ini, baik pemikiran teoretis maupun praktiknya, telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Tokoh-tokoh demokrasi Yunani Kuno yang dikenal dalam dunia pemikiran politik kala itu antara lain adalah Solon (638-558 SM), Kleitheus, Periclus (490-429 SM), dan Demosthenes (383-322 SM). Lebih jauh, praktik kehidupan politik-pemerintahan pada masa itu juga telah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. Pada masa pemerintahan Periclus misalnya, semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum, terlibat dalam merumuskan kebijakan publik, serta jaminan akan kebebasan berbicara bagi seluruh rakyat (hlm. 20).

Kemudian pada abad-abad pertengahan, pemikiran dan praktik demokrasi juga mulai masuk dan berkembang di negara-negara Eropa. Ini tidak terlepas dari dua peristiwa penting yang terjadi kala itu, yakni Renaissance (1350-1600) dan Gerakan Reformasi (1500-1650). Renaissance merupakan aliran yang berusaha menghidupkan kembali minat kepada kesusasteraan dan kebudayaan Yunani Kuno. Sedangkan Reformasi adalah aliran yang menyerukan kebebasan beragama dan pemisahan yang tegas antara kekuasaan agama (Gereja) dan Negara. Kedua aliran inilah yang mengantarkan Eropa Barat kepada masa Aufklarung (Abad Pemikiran), liberalisme, serta rasionalisme pada tahun 1650-1800. Lahirlah pada masa-masa ini tokoh-tokoh demokrasi seperti John Lucke, Baron de Montesquieu, dan Jean Jacques Rosseau. Montesquieu adalah pencetus pemikiran Trias Politica, yaitu pemisahaan kekuasaan secara tegas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Meskipun para ahli berbeda pendapat mengenai definisi demokrasi, namun penulis mengemukakan bahwa ciri khas yang paling fundamental dalam demokrasi adalah keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik. Sedangkan prasyarat yang harus ada sebagai indikator penerapan demokrasi secara empirik adalah: akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekrutmen politik secara terbuka, pemilihan umum, serta jaminan hak-hak dasar bagi seluruh warga negara (hlm. 33).

Jika Barat mempunyai demokrasi, maka Islam juga mempunyai Syura yang dalam beberapa hal memiliki kemiripan dengan demokrasi. Syura (musyawarah) dalam Islam merupakan mekanisme untuk mengambil keputusan atau kebijakan yang terbaik dengan cara mempertimbangkan saran-saran yang ada, serta melibatkan komponen-komponen yang terdapat dalam masyarakat. Syura berasal dari tradisi Arab pra-Islam yang kemudian dilestarikan oleh Islam dengan beberapa perubahan, termasuk landasan teologisnya. Kemudian, sistem ini dipraktikkan oleh Rasulullah dan para Khulafa’ al-Rasyidin pengganti beliau terkait dengan masalah-masalah yang berhubungan dengan pengelolaan pemerintahan. Landasan hukum dari Syura adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Karena banyaknya manfaat yang terkandung dalam Syura,  penulis berpendapat bahwa pelakanaan Syura merupakan kewajiban bagi setiap manusia, terutama bagi para pemimpin (hlm. 37-38).

Seiring dengan masuknya pemikiran dan budaya Barat ke negara-negara Muslim, maka pemikiran dalam bidang politik-pemerintahan berupa demokrasi juga turut masuk ke negara-negara yang berpenduduk Muslim tersebut. Dalam menyikapi demokrasi, para intelektual Muslim mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Kelompok pertama disebut penulis sebagai golongan ‘konservatif’, di mana mereka menolak keterpaduan antara Islam dan demokrasi. Kelompok kedua adalah golongan ‘liberal’, yang berpandangan bahwa Islam dan demokrasi memiliki keterkaitan yang erat dan berdampingan. Kelompok ketiga adalah golongan ‘moderat’, yang mencoba mencari titik temu antara kedua kelompok sebelumnya dengan mengemukakan adanya persamaan dan perbedaan antara Islam dan demokrasi. Terlepas dari perbedaan pendapat ketiga kelompok tersebut dengan segala argumentasinya, secara substansial demokrasi dan Islam memang memiliki beberapa kesamaan dan perbedaan. Kesamaannya antara lain adalah: jaminan atas hak-hak dasar tertentu dalam perpolitikan, kedudukan yang sama di hadapan UU, kebebasan berpikir dan berkeyakinan, keadilan sosial, d.l.l. Sedangkan perbedaannya terletak pada: konsep ‘bangsa’ dalam demokrasi dan konsep ‘ummah’ dalam Islam, tujuan akhir keduanya, serta pemegang otoritas kekuasaan tertinggi. Demikian dikutip oleh penulis dari Dhiya’ al-Din Rais (hlm. 50).

Dalam bab tiga, penulis membahas tentang sejarah hidup dan latar belakang pendidikan yang mendasari pemikiran dan aksi politik Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais. Nurcholish Madjid lahir dan beranjak remaja di kalangan tradisionalis. Dia pernah mengenyam pendidikan dasar di Pesantren Darul Ulum, Rejoso, Jombang, yang berafiliasi kepada Nahdlatul Ulama (NU), selama beberapa tahun (hlm. 71). Ayahnya adalah seorang kyai ternama yang pada waktu belajar di Pesantren merupakan murid kesayangan K.H. Hasyim Asy’ari, sang pendiri NU. Meskipun demikian, Nurcholish Madjid juga mengenyam pendidikan modern, yakni di Pesantren Modern Gontor, Ponorogo. Pemahaman tentang nilai-nilai dan pemikiran-pemikiran modern juga didapatkan Nurcholish ketika studi di IAIN Jakarta, serta di University of Chichago, Illinois, A.S.  Latar keluarga dan pendidikan awal yang tradisionalis, serta pemahaman terhadap nilai-nilai modernitas di tingkat lanjut itulah yang membentuk karakter pemikiran Nurcholish Madjid mengenai keislaman dan modernitas.

Selain itu, Nurcholish Madjid juga memiliki sederet pengalaman yang panjang dalam mengelola organisasi, baik dalam ranah kemahasiswaan, intelektual-akademik, kemanusiaan, hingga politik. Bahkan dia pernah menjadi Ketua Umum PB HMI, sebuah organisasi kemahasiswaan yang cukup besar, pada tahun 1966-1970. Basis keilmuan dan intelektualitas yang kuat, serta pengalaman di pelbagai bidang organisasi mengantarkan Nurcholish Madjid untuk terjun di dunia politik. Pada tahun 2003 Nurcholish Madjid sempat mendeklarasikan diri sebagai bakal calon presiden pada Pilpres 2004. Namun, karena pertimbangan tertentu, akhirnya dia batal mengikuti Pilpres. Terkait dengan perpolitikan Indonesia, Nurcholish Madjid melandaskan pemikiran terhadap pengelolaan bangsa Indonesia atas paham pluralisme. Artinya, nilai-nilai positif pluralisme bangsa Indonesia seharusnya menumbuhkan sikap bersama yang sehat dalam kerangka kemajemukan itu sendiri, serta untuk mendukung pengayaan budaya bangsa (hlm. 104).

Berbeda dengan Nurcholish Madjid yang lahir dan beranjak remaja di lingkungan keagamaan yang tradisionalis, M. Amien Rais tumbuh dan berkembang dalam keluarga agamis yang modern. Orang tuanya yang Muhammadiyah tulen mengarahkan pendidikannya pada sekolah-sekolah agama yang berafiliasi kepada Muhammadiyah. Meskipun demikian, dia mendapatkan pendidikan tingginya di universitas-universitas umum, yakni S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan pasca-sarjana di universitas-universitas di Amerika. Selain itu, Amien Rais juga aktif dalam organisasi Muhammadiyah, bahkan sempat menjadi ketua umumnya. Latar akademisi yang bagus dan pengalaman menjadi Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut akhirnya mengantarkannya terjun di dunia politik dengan mendirikan Partai Amanat Nasional (PAN) pada tahun 1998. Pemikiran sosial-politik yang selalu ditekankan oleh Amien Rais adalah ajarannya mengenai ‘tauhid sosial’. Tauhid sosial ini berarti pembebasan yang radikal dari tirani dan kezaliman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (hlm. 137). Manusia dan umat yang tauhid-oriented, menurut Amien Rais, memikul kewajiban untuk menegakkan suatu order sosial yang adil dan etis. Ini semua didasari atas pandangan bahwa semua manusia pada hakekatnya diciptakan dalam kedudukan yang sama dan setara. Tak ada satu manusia pun yang lebih superior ataupun lebih inferior atas manusia lainnya.

Pada bab empat penulis mengelaborasi pasang-surut pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak kemerdekaan hingga masa reformasi. Dalam hal ini penulis membagi masa-masa demokrasi di Indonesia menjadi empat periode. Keempat peride itu adalah masa Demokrasi Parlementer (Januari 1950 s.d. Juli 1959), Demokrasi Terpimpin (Juli 1959 s.d. September 1965), Demokrasi Pancasila (Oktober 1965 s.d. Mei 1998), dan Demokrasi Transisi, yakni pasca-reformasi tahun 1998. Dalam keempat masa-masa reformasi tersebut penulis juga menjelaskan peran, partisipasi, dan tanggapan umat Islam atas kondisi pemerintahan tersebut. Misalnya masa Demokrasi Parlementer, Ketua MASYUMI kala itu, yakni M. Natsir, berjasa menyatukan Negara Indonesia dari RIS menjadi NKRI. Karena itulah M. Natsir diangkat menjadi Perdana Menteri pertama dalam sistem Demokrasi Parlementer (hlm. 161). Kemudian pada masa Demokrasi Pancasila yang dikendalikan oleh Pemerintah Orde Baru, penulis mengemukakan tiga bentuk interaksi antara pemerintah dengan umat Islam. Secara umum, umat Islam pada masa itu berada dalam posisi marginal. Partisipasi umat Islam dalam pengelolaan bangsa yang sangat intens pada awal-awal kemerdekaan, pada masa Orde Baru hampir sama sekali dibungkam. Setidaknya ini tampak dari kebijakan pemerintah yang enggan merehabilitasi MASYUMI. Praktis, umat Islam tak bisa mengakses panggung politik praktis dalam bentuk pendirian parpol Islam.

Pasca-tumbangnya Orde Baru, bangsa Indonesia—tak terkecuali umat Islam—mengalami euforia politik yang luar biasa. Tak pelak, partai-partai Islam banyak bermunculan begitu kran kebebasan politik dibuka. Namun pada Pemilu 1999 partai-partai Islam hanya memeroleh sedikit pendukung, masih kalah oleh parpol-parpol beraliran nasionalis-sekuler. Penulis mencatat, pada Pemilu 1999 partai Islam secara keseluruhan hanya meraih 17,7 % suara (hlm. 205). Meskipun demikian, koalisi partai-partai Islam kala itu berhasil mendudukkan wakilnya, K.H. Abdurrahman Wahid, menjadi Presiden RI.

Atas pasang-surut perkembangan demokrasi di Indonesia selama puluhan tahun tersebut, Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais menganggap bahwa itu semua merupakan sebuah trial and error untuk menciptakan bentuk pemerintahan yang ideal. Meskipun demikian, ada saatnya para pemimpin berbuat kesalahan. Misalnya Soekarno yang pada masa Demokrasi Terpimpin mengangkat dirinya sebagai Presiden kseumur hidup. Atau Soeharto yang pada masa Demokrasi Pancasila menyeragamkan kehidupan nasional, khususnya dalam bidang politik, di tengah kondisi bangsa Indonesia yang plural. Karena itu, Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais menilai bahwa uji coba demokrasi selama ini menemukan jalan buntu, bahkan mengalami kegagalan (hlm. 209).

Bertolak dari kegagalan uji coba demokrasi selama beberapa periode tersebut, Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais menawarkan beberapa gagasan, pemikiran, dan aksi politik mereka tentang demokrasi di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim. Nurcholish Madjid mengajukan 10 platform politik pada tahun 2004 ketika dia bersiap mencalonkan diri sebagai Presiden RI pada Pilpres 2004. Sedangkan Amien Rais mengemukakan 10 kriteria demokrasi/ 10 harapan kepada Pemerintah yang diungkapkannya dalam pengantar sebuah buku yang terbit pada tahun 1986. Dalam buku ini, penulis merangkum gagasan-gagasan kedua tokoh ini menjadi 6 hal. Keenam pokok-pokok pemikiran itu adalah: melibatkan partisipasi rakyat, membuka kebebasan, menegakkan hukum, mewujudkan keadilan sosial, meningkatkan mutu pendidikan, dan menuju masyarakat madani.

Dalam bab penutup, penulis menguraikan sebuah konsep demokrasi yang dicetuskan oleh Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais dalam konteks bangsa Indonesia. Penulis menyebutnya dengan istilah ‘demokrasi religius’. Demokrasi Religius ini diartikan sebagai demokrasi yang sejalan dan mendapatkan rujukannya dari nilai-nilai agama Islam, khususnya tauhid (hlm. 314). Menurut Amien Rais, demokrasi dalam banyak hal telah sejalan dengan nilai-nilai keislaman, misalnya mengenai keadilan, persamaan, persaudaraan, musyawarah, toleransi, keterbukaan, dan kebebasan. Selain itu, menurut Nurcholish Madjid, Pancasila yang dimiliki bangsa Indonesia secara tidak langsung sebenarnya menyerap nilai-nilai yang ada dalam agama Islam. Sila pertama misalnya, bisa dilacak rujukannya dari ajaran Islam berupa tauhid. Menurutnya, sebagaimana dikutip dari M. Hatta, sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila utama yang menyinari dan menjadi dasar etis atas sila-sila lainnya. Dalam pandangan Nurcholish, sila ini merupakan manifestasi dari iman kepada Tuhan. Sedangkan empat sila lainnya merupakan perwujudan dari amal shalih kepada sesama manusia. [*]

Ulasan buku ini juga kami muat di blog kami yang lain, http://reviewbukubaru.blogspot.com/

Ibrahim ibn Adham dan Anjingnya


IDENTITAS BUKU: Judul: Ibrahim ibn Adham: Sang Pangeran Pengembara Tanpa Alas Kaki; Penulis: Ahmad Bahjat; Penerbit: Zaman, Jakarta; Jumlah Halaman: 164.

REVIEW: Novel yang diterjemahkan dari judul asli berupa Al-Amir wa al-Darwis ini berkisah tentang kehidupan seorang sufi kenamaan, Ibrahim ibn Adham. Dia adalah seorang Raja yang memerintah dan berkuasa penuh atas KeRajaan Tujuh Kota. Kehidupan istana yang mewah dan serbaada telah melenakannya dari makna kehidupan yang hakiki. Hari-harinya dipenuhi dengan pesta-pora dan kesenangan-kesenangan duniawi lainnya. Istana yang ditinggalinya lebih ramai dan meriah pada malam hari dengan pesta-pesta yang diadakannya. Sang Raja baru beranjak tidur menjelang pagi, dan bangun saat matahari terbenam. Sampai-sampai ia hampir tak pernah melihat matahari. Hingga pada suatu ketika, datanglah seorang Darwis misterius. Si Darwis akhirnya mengubah kehidupannya seratus delapan puluh derajat.

Buku ini mengajarkan kita tentang hikmah perjalanan kepada Sang Pencipta, kesetiaan, serta pemahaman yang holistik terhadap semua mahluk ciptaan Tuhan. Semua itu dimulai ketika pada suatu malam Sang Raja mengadakan sebuah pesta bersama para punggawa keRajaannya. Di tengah meriahnya pesta datanglah seorang Darwis tua dengan pakaian yang lusuh bersama anjingnya. Dari dialog yang dilakukan bersama si Darwis, timbullah kesadaran baru dalam benak Sang Raja yang belum pernah dirasakannya sebelumnya. Sang Raja misalnya, begitu terhenyak ketika Si Darwis mengatakan bahwa meskipun dia bebas dan merdeka, namun sebenarnya dia adalah budak yang terkekang. Di satu sisi, dia bebas melakukan apa saja yang dia sukai. Namun di sisi lain, hal ini membuatnya terbelenggu oleh nafsunya. Dikatakan oleh Si Darwis, “Ketika Engkau merasa bebas dan merdeka dari Tuhan, maka saat itu juga Kau tertawan oleh nafsumu, bahkan menjadi hambanya. Jadilah hamba Tuhan, niscaya Engkau akan terbebas dari belenggu-belenggu nafsumu.”

Sang Raja pun kemudian sadar atas kesalahan-kesalahan yang telah dia lakukan selama ini. Dia akhirnya keluar dari istana dan meninggalkan segala kenikmatan duniawi yang ada di dalamnya. Bersama Si Darwis, Sang Raja menempuh perjalanan sebagai seorang Darwis yang hidup dengan sangat sederhana. Setelah dirasa cukup dalam mengantarkan Raja kepada jalan kehidupan yang diridhai Tuhan, Si Darwis berpisah dengan Raja dan menghadiahkan anjing kesayangannya kepada Raja. Anjing itulah yang akan menemani dan menjaganya ke manapun dia pergi.

Hari demi hari dilalui Darwis Ibrahim ibn Adham dengan kehidupan yang zuhud, ibadah dengan sangat tekun, dan perenungan-perenungan akan hikmah ketuhanan. Fase-fase dalam kehidupan para sufi tahap demi tahap juga telah dilaluinya: khauf, Raja’, ridha, hub, syauq, hingga uns. Namun demikian, dia belum juga mencapai puncak tertinggi dalam fase-fase itu, yakni musyahadah, penyaksian terhadap Allah.

Suatu ketika, Darwis ibn Adham bertafakkur dan merenung mengenai anjing yang telah begitu setia menjaganya selama ini. Seringkali dia memberi makan anjingnya itu, tapi sewaktu-waktu dia tidak mendapatkan sesuatu untuk diberikan kepada hewan itu. Dengan segala kondisi yang ada itu si anjing tetap setia mengikuti dan mematuhi perintahnya. Ini, renungnya, berbeda dengan kondisi hati manusia yang selalu berubah dan berganti-ganti antara cinta dan benci sesuai dengan pemberian yang mereka terima. “Apakah hati anjing itu merupakan bagian dari mukjizat Allah? Kita berada di hadapan seekor anjing yang berfitrah setia, dan kesetiaan itu tidak tergantung pada pemberian.” Demikian simpulnya.

Sesekali dia membandingkan antara dirinya dan anjingnya. Si anjing memperoleh makanan dari tangannya, dan dia selalu setia dan tidak pernah melanggar perintahnya. Sementara dia telah memakan makanan dari anugerah Sang Pencipta, namun terkadang masih melanggar aturan-aturan-Nya. Dalam kondisi demikian, penghargaannya terhadap si anjing semakin besar, tak memandang lagi bentuk fisik anjing itu. Terlepas dari bentuk fisiknya, hewan itu menyimpan hikmah penciptaan yang sangat agung. Hikmah untuk memahami tanda-tanda kebesaran Allah di balik setiap mahluk ciptaan-Nya, dalam bentuk apapun.

Hewan itu menyimpan perasaan yang dalam dan misterius, kecintaan yang terus-menerus tanpa bergantung pada pemberian, kepatuhan yang tidak bersandar pada pertanyaan tentang manfaat yang akan diperoleh, kejinakan yang menghilangkan kesepian seorang manusia, dan penjagaan siang malam—hingga membuat si anjing tidur dengan satu mata terpejam dan satu lagi terjaga. Semua sifat dan perbuatan itu merasuk ke dalam jiwa si anjing, lalu menjelma ke dalam bentuk fisiknya. Sampailah ia pada sebuah pengetahuan baru tentang hikmah di balik setiap ciptaan.

Kisah-kisah yang mewarnai perjalanan spiritual Ibrahim ibn Adham di buku ini amat beragam. Di antaranya kisah tentang pengabdian dan kesetiaan anjingnya, pengorbanan yang dilakukan oleh pembantunya, pengkhianatan dan perebutan kekuasaan politik oleh puteranya sendiri, serta wasiat-wasiat sufistik dari para guru yang ditemui ibn Adham sepanjang perjalanan spiritualnya itu. Ibrahim ibn Adham juga disebut-sebut sebagai quthb al-auliya’ (poros para wali) pada zamannya karena karamah-karamah yang diterimanya dari Allah.

Di atas itu semua, pelajaran penting yang bisa kita petik dari buku ini adalah, sebagai salik (orang yang menempuh perjalanan menuju Allah) hendaknya seseorang melepaskan ego pribadinya di hadapan kehendak-kehendak Allah. Tak selayaknya salik mempunyai keinginan dan kehendak. Yang ada dan harus dipatuhi secara mutlak adalah kehendak Allah semata. Di samping itu, ketetapan hati untuk menempuh jalan menuju Allah hendaknya tetap dipegang teguh dalam kondisi apapun. Sebab, halangan yang menghadang ketika seseorang berjalan kepada-Nya, pada hakekatnya adalah cobaan yang menguji komitmennya. [*]