Pesantren, NU, dan Aswaja


IDENTITAS BUKU: Penulis: Abd A’la; Judul Buku: Pembaruan Pesantren; Editor: Zoel Alba; Desain Cover: Bambang S.; Layout: Santo; Penerbit: Pustaka Pesantren; Cetakan: Pertama, Mei 2006; Jumlah Halaman: xvi + 214; Ukuran Buku: 12 x 18 cm.

REVIEW: Buku ini merupakan kumpulan makalah dan artikel yang disampaikan oleh penulis dalam pelbagai seminar mengenai dunia Pesantren. Di dalamnya, penulis membahas mengenai posisi dan peran Pesantren dalam konteks pemikiran Islam, transformasi sosial, budaya, serta politik dalam lingkup kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Pesantren, dan juga organisasi Nahdlatul Ulama (NU), merupakan sebuah fenomena sosial-keagamaan yang khas yang dimiliki bangsa Indonesia. Bukan saja karena lembaga ini mempunyai akar yang jelas dalam tradisi bangsa Indonesia, atau karena organisasi ini adalah kelompok Islam mayoritas di Indonesia. Lebih dari itu, NU dan Pesantren telah terbukti berhasil dalam mendialogkan Islam dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat Indonesia. Pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan telah berjasa besar dalam mengembangkan ilmu-ilmu keislaman yang dibingkai dalam kerangka paham Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja), moralitas luhur, serta dikemas dalam tradisi dan kearifan lokal. Misi ini kemudian tersebar luas ke dalam masyarakat Indonesia melalui perangkat organisasional NU. Jadilah masyarakat Islam di Indonesia memiliki karakter yang pluralis, toleran, serta ramah terhadap nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Di sisi lain, mereka tetap berpegang teguh pada nilai-nilai dan spirit universal agama Islam. Ini merupakan sumbangsih yang nyata dari dunia Pesantren dan NU kepada bangsa Indonesia.

Akan tetapi, sebagai sebuah ideologi pemikiran dan organisasi sosial yang menyejarah dalam ruang dan waktu, NU dan Pesantren tak lepas dari pelbagai dinamika dan letupan-letupan internal. Realitas inilah yang kemudian mengilhami lahirnya buku ini. Sebagai kumpulan artikel, buku ini tentu mempunyai kesan parsial dan tidak bisa memotret NU dan Pesantren secara mendalam dan komprehensif. Karya yang memuat 12 makalah ini lebih merupakan hasil pengamatan dan refleksi penulis terhadap fenomena yang berkembang dalam tubuh NU dan dunia Pesantren. Meskipun parsial, namun dalam batas tertentu didukung oleh data dan argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis dan moral. Dengan buku ini setidaknya pembaca mendapatkan sebuah perspektif dalam melihat posisi dan dinamika yang terjadi dalam tubuh NU dan Pesantren.

Secara substansial, Pesantren merupakan institusi keagamaan yang sangat lekat dengan masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan. Lembaga ini tumbuh dan berkembang dari dan untuk masyarakat dengan memosisikan dirinya sebagai bagian dari masyarakat dalam pengertian yang transformatif. Artinya, pendidikan Pesantren pada dasarnya merupakan pendidikan yang sarat dengan nuansa transformasi sosial. Dalam hal ini, Pesantren berkhtiar meletakkan visi dan kiprahnya dalam kerangka pengabdian sosial yang pada mulanya ditekankan pada pembentukan moral keagamaan, kemudian diperluas pada rintisan-rintisan pengembangan yang lebih sistematis dan terpadu. Pemberdayaan yang dilakukan Pesantren terhadap masyarakat bukan hanya terbatas pada bidang pendidikan dan keagamaan, tetapi juga menyangkut hal-hal yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat, seperti pengembangan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan penggunaan teknologi alternatif. Kegiatan Pesantren ini merupakan benih sangat potensial yang dapat menjadikan Pesantren sebagai salah satu institusi alternatif untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Indonesia (hlm. 3).

Pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Pesantren tersebut merupakan manifestasi dari nilai-nilai yang dianut Pesantren. Nilai pokok yang selama ini berkembang dalam dunia Pesantren adalah bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan dalam kehidupan ini diyakini sebagai ibadah. Artinya, kehidupan duniawi disubordinasikan dalam rangkuman nilai-nilai Ilahi yang telah mereka peluk sebagai sumber nilai tertinggi. Dari nilai pokok ini berkembanglah nilai-nilai luhur lainnya, seperti keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, dan kerja keras. Di samping itu, praktik keagamaan yang dilakukan dalam kehidupan Pesantren juga sarat dengan nilai-nilai moral yang merepresentasikan kezuhudan, wara’, tawakal, sabar, tawadhu’, dan selalu mengedepankan kejujuran. Nilai-nilai ini merupakan dasar yang dijadikan landasan oleh Pesantren dalam pendidikan dan pengembangan masyarakat. Dalam konteks kehidupan masyarakat yang kian modern dan mengglobal seperti sekarang ini, nilai-nilai tersebut juga sangat potensial untuk dijadikan sebagai pijakan oleh masyarakat dalam menghadapi tantangan-tantangan modernitas dan globalisasi.

Di sisi lain, sebagai sebuah institusi keagamaan yang menekankan pendidikan secara intens terhadap moral dan karakter, Pesantren mampu memberikan sumbangan penting dan krusial dalam proses transmisi ilmu-ilmu Islam, reproduksi ulama, pemeliharaan ilmu dan tradisi Islam, serta pembentukan dan ekspansi masyarakat Muslim santri. Kenyataan ini membuat lembaga Pesantren memiliki keunggulan yang cukup signifikan. Di samping itu, pengaruh Pesantren yang sangat besar di kalangan masyarakat, solidaritas dan toleransi di antara para santri, serta pengorbanan dan pengabdian yang cukup besar bagi kepentingan umum, menjadikan Pesantren memiliki potensi besar sebagai agen pembangunan. Ini menjadikan keberadaan Pesantren sebagai lembaga dan sistem pendidikan alternatif, jika dirumuskan secara baik, akan terwujud dalam masyarakat Indonesia secara menyeluruh (hlm. 20).

Pengembangan Pesantren sebagai pendidikan alternatif tersebut hendaknya didasarkan pada kekayaan yang dimiliki Pesantren sendiri, yaitu tradisi atau al-turats. Dalam istilah dunia Pesantren, al-turats ini disebut dengan al-qadim al-shalih. Warisan tersebut hendaknya dibaca kembali untuk menemukan nilai-nilai substansial yang menjadi inti dari keseluruhan tradisi, serta direkonstruksi dan dikembangkan berdasarkan perubahan dalam kehidupan kongkrit yang mengitarinya. Al-turats sebagai landasan keilmuan Pesantren hendaknya menjadi bingkai untuk merumuskan Islam ala Pesantren dalam konteks kekinian. Dengan kata lain, kontekstualisasi nilai-nilai tradisi menjadi sebuah keniscayaan untuk dibumikan dalam realitas pendidikan Pesantren. Nilai-nilai dasar berupa kesederhanaan, kemandirian, dan keikhlasan perlu dijadikan roh pendidikan dalam suatu rumusan kontekstual yang sesuai perkembangan dan perubahan kehidupan yang terus berjalan (hlm. 23).

Pesantren, selain berfungsi sebagai tempat pembelajaran mengenai ilmu-ilmu keislaman secara teoritik, juga bertugas membina dan membangun karakter positif (al-akhlaq al-karimah) dan spiritualitas bagi para santrinya. Ini merupakan peran yang sangat strategis di tengah kehidupan masyarakat modern yang kering akan nilai-nilai spiritual dan hanya terjebak dalam rutinitas harian yang serba-materealistik. Dehumanisasi dalam bentuk krisis moral yang akut telah menjadi bagian yang nyaris melekat dalam kehidupan kontemporer. Manusia telah memotong fitrah dan sejarahnya sebagai makhluk spiritual dan bermoral. Krisis yang pada awalnya berkembang pada masyarakat di Barat itu kini telah merambah hampir di seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia. Penulis mensinyalir bahwa salah satu penyebab kondisi tersebut adalah kekurangmampuan dan kelambanan dunia pendidikan dalam merumuskan kembali keilmuan yang diajarkannya. Ada kesan bahwa makna ilmu telah mengalami reduksi atau penyimpangan dari nilai-nilai hakiki keilmuan itu sendiri (hlm. 31).

Dalam konteks inilah, dunia pendidikan, khususnya Pesantren yang dikenal sebagai basis pendidikan moral dan akhlaknya, ditantang untuk bisa beperan menjadi benteng dalam memfilter nilai-nilai dan budaya kontemporer ala Barat yang cenderung bersifat negatif tersebut. Pesantren harus mampu mengatasi persoalan begitu akut yang kini telah melanda hampir sebagian besar masyarakat Indonesia itu. Nilai-nilai dan tradisi Pesantren yang menekankan pada spiritualitas, moralitas, dan akhlak mulia seperti kesederhanaan, kemandirian, dan keikhlasan ini harus lebih dikembangkan secara massif. Bukan saja bagi peserta didiknya, tetapi juga diperluas spektrumnya kepada masyarakat sekitar Pesantren, bahkan bangsa Indonesia secara menyeluruh. Tradisi dan nilai-nilai tersebut perlu dirumuskan dalam suatu pola pendidikan sistematis yang dapat dikontekstualisasikan dengan hidup kekinian. Kongkritnya, pendidikan hendaknya ditekankan sebagai proses dua arah yang melibatkan pemberian pengetahuan sebagai upaya pemberian petunjuk dan peringatan, serta sekaligus upaya perolehan pengetahuan untuk mendapatkan ketakwaan,bukan menonjolkan diri dan keangkuhan intelektual. Inilah menurut penulis yang merupakan tujuan sejati pendidikan yang akan dapat menyelamatkan manusia Indonesia dari pengaruh negatif modernism dan globalisasi (hlm. 37).

Tinjauan yang lebih makro atas Pesantren juga dapat dilihat pada lembaga NU, dan dalam skala yang lebih luas pada paham Aswaja. Dalam konteks keindonesiaan, ketiga komponen ideologis-organisasional ini merupakan komplemen dan penjelmaan antara satu dengan yang lain. Pesantren, dengan demikian, adalah identik dengan NU, dan NU merupakan penafsiran dan perwujudan secara lokal atas Aswaja. Menurut penulis, sebagaimana dikutip dari Said Aqil Siradj, Aswaja merupakan kelompok yang merujuk pada pola keberagamaan yang menekankan pada nilai-nilai tawassuth (moderat), i’tidal (proporsional), tasamuh (toleran), dan tawazun (seimbang). Nilai-nilai itulah yang menjiwai karakter keislaman masyarakat Indonesia (hlm. 87). Dengan nilai-nilai itu, penyebaran Islam di Indonesia pada awal-awal kedatangannya dapat diterima dengan baik dan tanpa menimbulkan gejolak sosial yang berarti. Keberhasilan ini tidak terlepas dari cara penyebaran Islam yang dilakukan oleh para ulama pada waktu itu yang menekankan kesesuaian atau kontinyuitas Islam dengan kepercayaan dan budaya-budaya lokal yang telah ada sebelumnya.

Spirit Aswaja yang dipraktikkan oleh para ulama tersebut kemudian diterjemahkan oleh NU ke dalam prinsip-prinsip dasar yang menjadi patokan kehidupan keberagamaan mereka. Sejarah membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh NU tersebut dapat diterima oleh masyarakat secara baik. Bahkan pola keberagamaan ini, menurut penulis, telah mampu mengantarkan masyarakat kita untuk menciptakan benih-benih civil society yang memiliki kepekaan sosial, sikap kemandirian, dan sikap kritis terhadap Negara. NU, dengan demikian, telah berhasil meletakkan Aswaja dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia yang plural dan kaya akan karakter budaya (hlm. 89).

Kemampuan NU dalam menyikapi realitas dan perubahan kehidupan terletak pada paradigma keberagamaan yang dianutnya, yakni keberagamaan Aswaja yang sangat lentur, dinamis, dan memberi ruang yang cukup luas bagi pengembangan potensi dan kreativitas untuk meletakkan syari’ah selalu bersesuaian dengan konteks persoalan yang dihadapi umat manusia. Dalam kerangka Aswaja inilah, ulama dan intelektual dari kalangan NU memaknai nilai-nilai Islam dan menjadikannya sebagai norma yang mencerahkan kehidupan bangsa, terutama warga NU, sehingga mereka mengalami pembebasan dari segala belenggu yang akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan mereka. Keberagamaan dalam perspektif NU merupakan dinamika yang terus berkembang, di mana normativitas agama selalu berada dalam suasana dialogis dengan kesejarahan kongkrit manusia, sehingga melahirkan agama historis yang selalu menyambut kepentingan manusia yang sangat beragam. Bagi NU, menurut penulis, agama harus terus-menerus diinterpretasikan dalam rangka menjawab kebutuhan dunia (hlm. 130).

Kesejarahan berdirinya NU sendiri merupakan sebuah respons kreatif terhadap persoalan sosial budaya yang dihadapi umat Islam Indonesia. Di samping itu, dia juga merupakan penyeimbang atas pandangan-pandangan teologis yang telah mensterilkan Islam dari ekistensinya sebagai agama yang selalu bersesuaian dengan kehidupan manusia yang menyejarah dalam ruang dan waktu. Pandangan NU ini memiliki dasar yang cukup kuat. Sebab, dalam kenyataannya, agama merupakan konsepsi ideal tentang realitas dan sekaligus sebagai suatu realitas social. Nilai-nilai ideal agama terlembagakan dalam bentuk wahyu Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Sedangkan sebagai realitas sosial, agama hidup dan termanifestasikan dalam masyarakat di pelbagai belahan dunia yang tentunya mempunyai konteks budaya yang berbeda-beda. NU sejak awal berdirinya melihat dua realitas agama tersebut sebagai sesuatu yang niscaya untuk dihadapi dan dijalani, yang dikongkritkan dalam bentuk keberagamaan Aswaja. Melalui nilai-nilai Aswaja yang menekankan pada moderasi, harmonisasi, toleransi, serta keseimbangan, Islam diyakini sebagai agama yang dapat menyikapi secara kritis dan dinamis atas kehidupan sebagaimana adanya, yakni kehidupan yang menyejarah dalam ruang dan waktu tertentu, serta sarat dengan keragaman dalam pelbagai aspek. Islam perspektif Aswaja adalah agama yang tidak mempertentangkan adanya keragaman itu dan tidak melihat pelbagai dimensi kehidupan secara dikotomis dan dualistik. Ini menunjukkan secara jelas bahwa keberagamaan yang dikembangkan NU adalah pola keberagamaan yang inklusif, toleran, serta apresiatif terhadap pebedaan dan keragaman budaya bahkan agama, yang hidup dalam masyarakat. Islam yang dikembangkan oleh NU, dengan demikian, adalah Islam pibumi yang menjadi bagian intrinsik dari kearifan budaya dan tradisi local masyarakat Indonesia (hlm. 173).

Islam pribumi semacam ini telah menjadikan agama benar-benar menyatu dengan masyarakat. Pada gilirannya, ini akan mengantarkan proses internalisasi nilai-nilai Islam ke dalam kehidupan masyarakat dapat mengalir secara cair dan dapat merembes ke dalam relung-relung budaya masyarakat. Adanya dialog kreatif antara agama ideal dan kenyataan sejarah dalam masyarakat tidak akan mengubah substansi ajaran Islam, melainkan hanya mengubah manifestasi dari kehidupan agama Islam. Dengan kata lain, adanya “Islam sejarah”, menurut penulis sebagaimana dikutip dari Fazlur Rahman, adalah keniscayaan yang harus dilalui ketika sebuah agama telah menjadi agama manusia dengan pelbagai kompleksitas kehidupannya. Islam sejarah adalah realitas yang mesti dijalani oleh umat Islam dalam rangka membumikan Islam melalui penafsiran dan penerjemahan universalisme dan perennialisme Islam ke dalam ruang dan waktu yang beragam, terbatas, dan selalu berubah. Dialog yang berkesinambungan itu menunjukkan kebenaran tentang keberadaan Islam sebagai agama fitrah (hlm. 174-175).

Dalam konteks inilah dunia Pesantren yang mempunyai perangkat organisasional berupa NU dan berasaskan pada nilai-nilai Aswaja, telah berhasil menerjemahkan dan mendialogkan spirit Islam yang universal ke dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia yang plural dan selalu berkembang dari waktu ke waktu. Pesantren, dengan demikian, merupakan model pembelajaran atas cara beragama masyarakat Islam Indonesia yang ramah dan akomodatif terhadap nilai-nilai lokal yang berkembang dalam masyarakat. [*]

Tidak ada komentar: