Pertama, terkait dengan tugas koordinasi dan supervisi, saya akan
menjalin komunikasi, konsolidasi, dan kerjasama yang baik dengan Kejaksaan
Agung dan Polri. Komunikasi ini sangat penting mengingat keduanya merupakan
mitra kerja utama KPK dalam hal penegakan hukum. Komunikasi yang baik dengan
Kejagung dan Polri juga bermaksud menghargai dan memosisikan keduanya pada
kedudukan yang semestinya secara proporsional. Dengan demikian mereka merasa
dihargai dan tak dilangkahi KPK. Ini penting untuk mengambil hati mereka.
Secara spesifik, saya
akan mengadakan pertemuan dengan Kejagung dan Polri secara periodik. Agenda
pertemuan adalah menyamakan visi mengenai Indonesia yang bersih dan bebas dari KKN,
membahas secara teknis bentuk kerjasama yang dapat dilakukan dalam rangka
pemberantasan korupsi, serta membahas kerjasama dalam hal peningkatan kompetensi
para aparat KPK. Bagaimanapun, Kejagung dan Polri mempunyai
pengalaman kerja yang cukup lama. Pengalaman tersebut sangat perlu kita
pelajari. Ke depan, saya berkeinginan KPK, Kejagung, dan Polri dapat bersinergi
secara solid. Sesama instansi penegak hukum jangan sampai terkesan saling
bersaing dan memusuhi seperti yang pernah terjadi.
Kedua, terkait dengan tugas penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan. Dalam kasus-kasus yang kami tangani, saya akan menginstruksikan bawahan
saya untuk menggunakan tidak hanya pasal mengenai korupsi, tetapi juga pasal tentang
tindak pidana pencucian uang. Sebab, melalui pasal ini sanksi yang diterima
tersangka akan lebih berat daripada sanksi korupsi. Di samping itu, pembuktian
mengenai kepemilikan harta kekayaan juga dibebankan kepada terdakwa, sehingga
si terdakwa tak mudah untuk mengelak. Pasal tentang tindak pidana pencucian
uang juga memungkinkan KPK untuk menyita seluruh harta kekayaan si terdakwa
apabila dia tidak bisa membuktikan bahwa harta itu berasal dari sumber yang
legal. Penyitaan harta ini menjadi sanksi yang cukup mempunyai efek jera
terhadap terdakwa dan orang-orang yang hendak melakukan tindak pidana serupa.
Ketiga, terkait dengan tugas pencegahan dan monitoring. Dalam hal
LHKPN, saya akan menginstruksikan bawahan saya untuk mengumumkan nama-nama
pejabat yang belum menyerahkan LHKPN di situs KPK. Saya juga akan mengadakan kerjasama
dengan Ombudsman, BPK, BPKP, serta PPATK untuk memastikan pengawasan yang konsisten
terhadap lembaga-lembaga negara dan pemerintah daerah. Ini bertujuan untuk
mewujudkan good governance, serta menghindari
pelbagai penyimpangan.
Di samping itu, saya juga akan bekerjasama dengan
segenap elemen masyarakat untuk menyosialisasikan gerakan Indonesia bersih dan bebas
dari KKN. Dalam hal ini, saya akan menggandeng sekolah-sekolah, pondok
pesantren, universitas, LSM, tokoh nasional, ormas, media massa, serta unsur-unsur
masyarakat yang lain. Pelibatan masyarakat secara massif sangat penting untuk
menekan para koruptor, membangkitkan budaya masyarakat yang anti-KKN secara luas, serta merangsang mereka dalam hal pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. [*]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar