Ini Gebrakanku Jika Aku Ketua KPK

MENURUT Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas koordinasi, supervisi, penindakan (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan), pencegahan, dan monitoring. Maka, sesuai dengan tugas dan kewenangan saya, jika saya menjadi ketua KPK, program-program yang akan saya lakukan meliputi tiga hal, yaitu: program yang berkaitan dengan koordinasi dan supervisi; program yang terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; serta program yang berkaitan dengan pencegahan dan monitoring.

Pertama, terkait dengan tugas koordinasi dan supervisi, saya akan menjalin komunikasi, konsolidasi, dan kerjasama yang baik dengan Kejaksaan Agung dan Polri. Komunikasi ini sangat penting mengingat keduanya merupakan mitra kerja utama KPK dalam hal penegakan hukum. Komunikasi yang baik dengan Kejagung dan Polri juga bermaksud menghargai dan memosisikan keduanya pada kedudukan yang semestinya secara proporsional. Dengan demikian mereka merasa dihargai dan tak dilangkahi KPK. Ini penting untuk mengambil hati mereka.

Secara spesifik, saya akan mengadakan pertemuan dengan Kejagung dan Polri secara periodik. Agenda pertemuan adalah menyamakan visi mengenai Indonesia yang bersih dan bebas dari KKN, membahas secara teknis bentuk kerjasama yang dapat dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi, serta membahas kerjasama dalam hal peningkatan kompetensi para aparat KPK. Bagaimanapun, Kejagung dan Polri mempunyai pengalaman kerja yang cukup lama. Pengalaman tersebut sangat perlu kita pelajari. Ke depan, saya berkeinginan KPK, Kejagung, dan Polri dapat bersinergi secara solid. Sesama instansi penegak hukum jangan sampai terkesan saling bersaing dan memusuhi seperti yang pernah terjadi.

Kedua, terkait dengan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dalam kasus-kasus yang kami tangani, saya akan menginstruksikan bawahan saya untuk menggunakan tidak hanya pasal mengenai korupsi, tetapi juga pasal tentang tindak pidana pencucian uang. Sebab, melalui pasal ini sanksi yang diterima tersangka akan lebih berat daripada sanksi korupsi. Di samping itu, pembuktian mengenai kepemilikan harta kekayaan juga dibebankan kepada terdakwa, sehingga si terdakwa tak mudah untuk mengelak. Pasal tentang tindak pidana pencucian uang juga memungkinkan KPK untuk menyita seluruh harta kekayaan si terdakwa apabila dia tidak bisa membuktikan bahwa harta itu berasal dari sumber yang legal. Penyitaan harta ini menjadi sanksi yang cukup mempunyai efek jera terhadap terdakwa dan orang-orang yang hendak melakukan tindak pidana serupa.

Ketiga, terkait dengan tugas pencegahan dan monitoring. Dalam hal LHKPN, saya akan menginstruksikan bawahan saya untuk mengumumkan nama-nama pejabat yang belum menyerahkan LHKPN di situs KPK. Saya juga akan mengadakan kerjasama dengan Ombudsman, BPK, BPKP, serta PPATK  untuk memastikan pengawasan yang konsisten terhadap lembaga-lembaga negara dan pemerintah daerah. Ini bertujuan untuk mewujudkan good governance, serta menghindari pelbagai penyimpangan. 

Di samping itu, saya juga akan bekerjasama dengan segenap elemen masyarakat untuk menyosialisasikan gerakan Indonesia bersih dan bebas dari KKN. Dalam hal ini, saya akan menggandeng sekolah-sekolah, pondok pesantren, universitas, LSM, tokoh nasional, ormas, media massa, serta unsur-unsur masyarakat yang lain. Pelibatan masyarakat secara massif sangat penting untuk menekan para koruptor, membangkitkan budaya masyarakat yang anti-KKN secara luas, serta merangsang mereka dalam hal pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. [*]

Tidak ada komentar: